Info CPNS 2013

Penetapan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 diprediksi tidak akan beda jauh dengan tahun lalu. Demikian juga jadwal selek­si­nya, yang disebut-sebut tidak bergeser dari bulan September.
“Ya, kemungkinan besar pe­netapan dan seleksi CPNS 2013 untuk pelamar umum sama se­perti tahun lalu lah. Juli-Agustus penetapan forma­si, September pelaksanaan tes,” kata Kasubag Humas dan Pro­tokol Badan Kepegawaian Ne­gara (BKN).

Adapun mekanisme peneta­pan formasi CPNS 2013 dari pelamar umum, setelah usulan instansi pusat dan daerah ma­suk, diverifikasi ser­ta va­lidasi, hasilnya kemu­dian dibahas bersama antara Ke­menterian Penda­ya­gunaan Apa­ratur Ne­­­gara dan Re­for­­masi Birokrasi (Ke­­­men­PAN-RB), BKN, dan Kementerian Ke­ua­ngan. Setelah men­dapatkan hi­tung-hi­tungannya, kemudian dilaporkan kepada Wapres Boediono.

“Nanti Wapres akan tentu­kan berapa kuota untuk pela­mar umum dan honorer K-2 yang akan diangkat tahun ini sesuai kemampuan keuangan negara. Setelah itu baru dibahas dengan DPR untuk pe­ngang­garannya. Sedangkan penetapan formasi menjadi ke­wenangan MenPAN-RB,” be­ber­nya.

Sebelumnya, Sek­re­­taris Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto me­­ngatakan, kuota CPNS dari pelamar umum sebanyak 60 ribu, terdiri dari pu­sat 20 ribu dan dae­rah 40 ribu. Adapun salah satu formasi yang di­prio­ritaskan untuk rekrutmen CPNS tahun ini adalah penyu­luh perta­nian, perikanan dan kehutanan.
Meski secara nasional kebi­ja­kannya zero growth, namun secara instansional akan ditem­puh dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth. Minus growth diterap­kan bagi instansi yang berda­sarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebih dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.


Sedangkan zero growth diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40–50 persen dari APBD (kabu­paten/kota), dan 25–30 persen (provinsi). Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (kabu­paten/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik menambahkan, ins­tansi yang tidak memiliki tenaga honorer K-1 maupun K-2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, ke­kurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Terkait rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya peng­hitungan kebutuhan yang ko­n­kret. Lebih dari itu, harus dila­kukan redistribusi pegawai bila terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit orga­nisasi lain di luar unit pe­nyu­luhan,” tambahnya.

Mengenai kuota per daerah, Tasdik mengatakan tunggu usu­lan masing-masing daerah. Kemen PAN-RB baru mene­tapkan kuota nasional. “Sekitar Juni-Juli baru ketahuan berapa kuota per daerah. Karena setelah usulan masuk, masih harus dibahas dengan DPR RI, Men­keu, dan Wapres,” pungkasnya.

Eselon III dan IV Dipangkas
Di sisi lain, rencana pemang­kasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati kenyataan. Kemen PAN-RB sudah me­nyiap­kan 11 jabatan fungsional (jabfung) utama untuk me­min­dahkan PNS yang menduduki jabatan eselon III dan IV. Me­nurut Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, hal ini dilakukan agar pegawai tidak dirugikan dan tetap memiliki orientasi kinerja.

“Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (11/3).

Dalam pemangkasan terse­but, ada beberapa hal yang harus siap dan menjadi tolok ukur, di antaranya angka kredit, pola karir dan lain-lain. Eko Prasojo mengakui saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan struktural menjadi rebutan, karena tun­jangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional harus ditingkatkan.

“Nanti akan kita buat tun­jangan fungsional setara struk­tural, sehingga PNS tidak ter­paku pada jabatan struktural saja,” ujarnya.

Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar Universitas Indonesia ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya berbasis fungsi.

“Untuk jabatan seperti kepa­la kantor, camat tidak diha­pus­kan. Sedangkan jabatan seperti  perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jaba­tan fungsional,” tambahnya.

Agar PNS tidak kaget de­n­gan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017.

Sumber : http://www.pengumuman-cpns.com

Comments