Penetapan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2013 diprediksi tidak akan beda jauh dengan tahun lalu. Demikian juga
jadwal seleksinya, yang disebut-sebut tidak bergeser dari bulan
September.
“Ya, kemungkinan besar penetapan dan seleksi CPNS
2013 untuk pelamar umum sama seperti tahun lalu lah. Juli-Agustus
penetapan formasi, September pelaksanaan tes,” kata Kasubag Humas dan
Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN).Adapun mekanisme penetapan formasi CPNS 2013 dari pelamar umum, setelah usulan instansi pusat dan daerah masuk, diverifikasi serta validasi, hasilnya kemudian dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN, dan Kementerian Keuangan. Setelah mendapatkan hitung-hitungannya, kemudian dilaporkan kepada Wapres Boediono.
“Nanti Wapres akan tentukan berapa kuota untuk pelamar umum dan honorer K-2 yang akan diangkat tahun ini sesuai kemampuan keuangan negara. Setelah itu baru dibahas dengan DPR untuk penganggarannya. Sedangkan penetapan formasi menjadi kewenangan MenPAN-RB,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan, kuota CPNS dari pelamar umum sebanyak 60 ribu, terdiri dari pusat 20 ribu dan daerah 40 ribu. Adapun salah satu formasi yang diprioritaskan untuk rekrutmen CPNS tahun ini adalah penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
Meski secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuh dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth. Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebih dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40–50 persen dari APBD (kabupaten/kota), dan 25–30 persen (provinsi). Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (kabupaten/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer K-1 maupun K-2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Terkait rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya penghitungan kebutuhan yang konkret. Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai bila terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit organisasi lain di luar unit penyuluhan,” tambahnya.
Mengenai kuota per daerah, Tasdik mengatakan tunggu usulan masing-masing daerah. Kemen PAN-RB baru menetapkan kuota nasional. “Sekitar Juni-Juli baru ketahuan berapa kuota per daerah. Karena setelah usulan masuk, masih harus dibahas dengan DPR RI, Menkeu, dan Wapres,” pungkasnya.
Eselon III dan IV Dipangkas
Di sisi lain, rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati kenyataan. Kemen PAN-RB sudah menyiapkan 11 jabatan fungsional (jabfung) utama untuk memindahkan PNS yang menduduki jabatan eselon III dan IV. Menurut Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, hal ini dilakukan agar pegawai tidak dirugikan dan tetap memiliki orientasi kinerja.
“Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (11/3).
Dalam pemangkasan tersebut, ada beberapa hal yang harus siap dan menjadi tolok ukur, di antaranya angka kredit, pola karir dan lain-lain. Eko Prasojo mengakui saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan struktural menjadi rebutan, karena tunjangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional harus ditingkatkan.
“Nanti akan kita buat tunjangan fungsional setara struktural, sehingga PNS tidak terpaku pada jabatan struktural saja,” ujarnya.
Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar Universitas Indonesia ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya berbasis fungsi.
“Untuk jabatan seperti kepala kantor, camat tidak dihapuskan. Sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jabatan fungsional,” tambahnya.
Agar PNS tidak kaget dengan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017.
Sumber : http://www.pengumuman-cpns.com
Comments