Formasi
Penerimaan CPNS 2013
- Total formasi: 60.000 orang
- Formasi untuk CPNSD: 40.000 orang
- Formasi untuk instansi pusat: 20.000 orang
Metode
Ujian CPNS 2013
Instansi-instansi tertentu pada penerimaan CPNS 2013 akan menerapkan ujian
CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan
dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah
provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.
Prioritas
Jabatan CPNS 2013
1. Instansi Pusat
- Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
- Dosen.
- Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
- Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
- Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
- Pengamat gunung api, inspektur tambang.
- Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.
2. Instansi Daerah
- Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
- Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
- Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
- Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
- Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
- Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.
Kebijakan
Penerimaan CPNS 2013
1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.
2. Kebijakan institusional:
- Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
- Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
- Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Agenda
dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2013
- Pendataan dan penyerahan usulan formasi: sejak Juni 2012.
- Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD: April - Mei 2013
- Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2013
- Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi berkas: Juni - Juli 2013.
- Pencetakan naskah soal: mulai Agustus 2013.
- Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Agustus - Oktober 2013.
- Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2013 melalui website: November - Desember 2013.
- Penyerahan SK CPNS: Januari 2013.
Comments