PERPUSTAKAAN SMKN 1 GUNUNGKENCANA

PERPUSTAKAAN SMKN 1 GUNUNGKENCANA 














































TATA TERTIB PENGGUNAAN PERPUSTAKAAN
Nomor : 040/003/PERP-SMKN.1/GK/VII/2017


Perpustakaan SMK Negeri 1 Gunungkencana ini diselenggarakan untuk menunjang kegiatan proses belajar dan mengajar di sekolah ini.
1.      Jam buka Perpustakaan
Senin s.d Kamis           : 07.00 – 15.00
Jum’at                          : 07.00 – 11.00

2.      Pembaca di Perpustakaan
Semua Siswa, Pendidik (Guru), dan Pegawai Tenaga Kependidikan (TAS) di SMK Negeri 1 Gunungkencana ini bisa membaca dan memanfaatkan sumber – sumber informasi di Perpustakaan.

3.      Keanggotaan Perpustakaan
a)         Hanya mereka yang tercatat sebagai anggota perpustakaan ini yang berhak meminjam buku atau koleksi lain untuk dibawa kerumah;
b)        Persyaratan untuk meminjam buku Perpustakaan, harus menjadi anggota Perpustakaan        ini lebih dahulu dengan kententuan berikut :
1)   Mengisi folmulir yang telah disediakan oleh Perpustakaan
2)   Menyerahkan dua buah pas foto ukuran 2 x 3 cm untuk ditempel pada kartu anggota dan kartu peminjam
3)   Membayar iuran keanggotan sebesar Rp. 2,000.00 ( dua ribu rupiah) untuk satu tahun.

4.      Keanggotaan berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak diterbitkannya kartu anggota. Untuk selanjutnya keanggotaan biasa di daftar ulang setelah masa berlaku habis untuk jangka waktu setahun berikutnya.

5.      Peminjaman Koleksi
a)      Setiap anggota yang akan meminjam buku harus memperlihatkan kartu anggota kepada petugas  perpustakaan.
b)      Banyaknya buku yang di pinjam maksimal dua buah buku dalam satu kali pinjaman.
c)      Lama peminjaman adalah tiga hari sejak tanggal pinjaman.
d)      Apabila masih di perlukan, buku-buku yang di pinjam bisa di perpanjang masa peminjaman  untuk masa 3 (tiga) hari berikutnya.
  
6.      Sanksi

a)         Bagi mereka yang terlambat mengembalikan buku pinjamannya, di kenakan denda             Rp. 2000,00 per buku/hari.
b)        Merusak atau menghilangkan buku yang di pinjam diharuskan  mengganti dengan buku yang sama.

7.      Ketentuan lain
a)      Setiap peminjaman di haruskan memelihara keutuhan dan kebersihan buku;
b)      Apabila kelas memerlukan  sejumlah buku untuk di pinjam secara bersama, maka guru kelas yang bertanggung jawab atas keutuhan buku yang di pinjamnya;
c)      Setiap pengunjung perpustakaan di wajibkan menjaga ketenangan, kebersihan, dan ketertiban di perpustakaan;
d)      Tas, map, kantong, jaket, dan barang lain yang tidak perlu, di simpan pada tempat penitipan yang telah di sediakan, kecuali barang berharga;
e)      Mereka yang meninggalkan sekolah karena lulus atau hal lain, harus memberi tahukan kepada petugas perpustakaan.

Demikian peraturan atau tata tertib ini di buat, untuk kepentingan bersama, dan harap dengan hormat pengguna perpustakaan dapat mengindahkannya.


Gunungkencana, 17  Juli  2018
Mengetahui                                                                              Penanggungjawab Perpustakaan,
Kepala sekolah,                                                                                  





HARUN RASYID, M.Pd                                                                     MANSUR, S.Pd
NIP. 196702271989031006                                                    NUPTK.
                                                            



Comments