PERPUSTAKAAN SMKN 1 GUNUNGKENCANA
TATA
TERTIB PENGGUNAAN PERPUSTAKAAN
Nomor : 040/003/PERP-SMKN.1/GK/VII/2017
Perpustakaan
SMK Negeri 1 Gunungkencana ini diselenggarakan untuk menunjang kegiatan proses
belajar dan mengajar di sekolah ini.
1.
Jam buka Perpustakaan
Senin s.d Kamis : 07.00 – 15.00
Jum’at : 07.00 – 11.00
2.
Pembaca di Perpustakaan
Semua Siswa, Pendidik (Guru), dan
Pegawai Tenaga Kependidikan (TAS) di SMK Negeri 1 Gunungkencana ini bisa
membaca dan memanfaatkan sumber – sumber informasi di Perpustakaan.
3.
Keanggotaan Perpustakaan
a)
Hanya
mereka yang tercatat sebagai anggota perpustakaan ini yang berhak meminjam buku
atau koleksi lain untuk dibawa kerumah;
b)
Persyaratan
untuk meminjam buku Perpustakaan, harus menjadi anggota Perpustakaan ini lebih dahulu dengan kententuan berikut :
1)
Mengisi
folmulir yang telah disediakan oleh Perpustakaan
2)
Menyerahkan
dua buah pas foto ukuran 2 x 3 cm untuk ditempel pada kartu anggota dan kartu
peminjam
3)
Membayar
iuran keanggotan sebesar Rp. 2,000.00 ( dua ribu rupiah) untuk satu tahun.
4.
Keanggotaan berlaku untuk jangka waktu satu
tahun sejak diterbitkannya kartu anggota. Untuk selanjutnya keanggotaan biasa
di daftar ulang setelah masa berlaku habis untuk jangka waktu setahun
berikutnya.
5.
Peminjaman Koleksi
a)
Setiap
anggota yang akan meminjam buku harus memperlihatkan kartu anggota kepada
petugas perpustakaan.
b)
Banyaknya
buku yang di pinjam maksimal dua buah buku dalam satu kali pinjaman.
c)
Lama
peminjaman adalah tiga hari sejak tanggal pinjaman.
d)
Apabila
masih di perlukan, buku-buku yang di pinjam bisa di perpanjang masa
peminjaman untuk masa 3 (tiga) hari
berikutnya.
6. Sanksi
a)
Bagi
mereka yang terlambat mengembalikan buku pinjamannya, di kenakan denda Rp. 2000,00 per buku/hari.
b)
Merusak
atau menghilangkan buku yang di pinjam diharuskan mengganti dengan buku yang sama.
7.
Ketentuan lain
a)
Setiap
peminjaman di haruskan memelihara keutuhan dan kebersihan buku;
b)
Apabila
kelas memerlukan sejumlah buku untuk di
pinjam secara bersama, maka guru kelas yang bertanggung jawab atas keutuhan
buku yang di pinjamnya;
c)
Setiap
pengunjung perpustakaan di wajibkan menjaga ketenangan, kebersihan, dan
ketertiban di perpustakaan;
d)
Tas,
map, kantong, jaket, dan barang lain yang tidak perlu, di simpan pada tempat
penitipan yang telah di sediakan, kecuali barang berharga;
e)
Mereka
yang meninggalkan sekolah karena lulus atau hal lain, harus memberi tahukan
kepada petugas perpustakaan.
Demikian
peraturan atau tata tertib ini di buat, untuk kepentingan bersama, dan harap
dengan hormat pengguna perpustakaan dapat mengindahkannya.
Gunungkencana, 17 Juli
2018
Mengetahui Penanggungjawab
Perpustakaan,
Kepala sekolah,
HARUN RASYID, M.Pd MANSUR, S.Pd
NIP.
196702271989031006 NUPTK.
Comments